berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerapkan aturan dan upaya yang masif dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat. Salah satunya dengan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tujuh tatanan.
Dalam penerapannya, Bang SS sapaan Supian Suri mengatakan, diperlukan penguatan Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR oleh masing-masing perangkat daerah. Sehingga, implementasinya dapat optimal.
"Pencegahan dan pengawasan KTR ini dilakukan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk juga di kecamatan dan kelurahan. Maka perlu sinergi dan dukungan dari seluruh komponen dalam penerapan KTR," tuturnya saat menghadiri acara Penguatan Tim Satgas KTR pada Perangkat Daerah (PD) di Ruang Rapat Edelweis Lantai 5 Gedung Balai Kota Depok, Selasa (13/02/24).
Bang SS yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Satgas KTR Kota Depok meminta kepada seluruh Tim Satgas KTR pada perangkat daerah untuk melakukan sidak secara rutin. Kemudian membuat laporan selama satu bulan terkait kepatuhan pegawai.
Selain itu, tambah Bang SS, juga diperlukan upaya penertiban kepada sejumlah toko rokok elektrik atau vape. Pasalnya, saat ini sudah banyak iklan rokok elektrik di Kota Depok.
"Jadi harapannya peran Tim Satgas KTR ini bisa optimal. Karena tantangan kedepannya terkait rokok ini semakin berat, terlebih adanya rokok elektrik," tandasnya. (JD 02/ED 01).