berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menjadi narasumber pada Webinar Building Tobacco-Smoke Free Cities, Rabu (20/09/23) malam. Kegiatan tersebut diikuti 150 peserta dari berbagai negara di Asia.
Pada webinar tersebut beberapa narasumber dari negara lainnya turut menyampaikan paparannya. Seperti, Qi Fei, Director Health Education and Promotion Department Qingdao Municipal SDC dari China, kemudian Rajiv Singh sebagai State Tobacco Control Cell Consultant, Jharkhand India dan Umamah Solangi Assistant Commissioner, Ferozabad Karachi East dari Pakistan.
Dalam kesempatan tersebut, Supian Suri memaparkan upaya Kota Depok dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2023. Bahwa saat ini, Kota Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Kami sudah memiliki regulasi dalam penerapan kawasan tanpa rokok, serta sudah ada aturan penerapan tujuh KTR di Kota Depok," ungkapnya saat menyampaikan paparan dalam webinar.
Supian Suri, menambahkan, Kota Depok juga memiliki kebijakan turunan dalam Perda tersebut. Yaitu, Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 821.27/271/Kpts/Dinkes/Huk/2023 tentang Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR Kota Depok, serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 300/357Satpol PP tentang Larangan Display Penjualan Rokok, mengiklankan, dan mempromosikan rokok serta SE Wali Kota Depok No.440/258-Dinkes tentang Implementasi KTR.
Dikatakannya, dalam menerapkan kebijakan tersebut pihaknya menggandeng unsur pentahelix di Kota Depok. Sehingga strategi implementasi KTR dapat sepenuhnya terealisasi.
"Implementasi dan dukungan dari semua unsur terus dilakukan dalam pengawasan dan penerapan peraturan aturan KTR," tutupnya.(JD02/ED01).