berita.depok.go.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memastikan kesiapan penerapan sistem full cycle pada layanan uji kelayakan kendaraan bermotor (Uji KIR) yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok, Muhamad Farid, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan seiring semakin dekatnya waktu penerapan sistem tersebut.
“Dinas Perhubungan Kota Depok sudah siap melaksanakan Uji KIR dengan sistem full cycle, mengingat batas waktu penerapannya sudah semakin dekat,” ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Rabu (31/12/25).
Farid menjelaskan, meskipun sistem pengujian kini dilakukan secara digital dan terintegrasi melalui SIM Blue Full Cycle, layanan Uji KIR di Kota Depok tetap diberikan secara gratis kepada masyarakat.
“Meski sistem yang diterapkan sudah digital, tetapi Uji KIR ini tetap gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan sistem full cycle bertujuan meningkatkan kualitas layanan pengujian kendaraan bermotor agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi standar keselamatan.
“Dishub Kota Depok mengimbau pemilik kendaraan angkutan umum dan barang untuk menyiapkan kendaraannya sesuai ketentuan serta mengikuti prosedur pengujian yang berlaku agar proses Uji KIR dapat berjalan lancar,” tutupnya. (JD 03/ ED 01).
