Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono. (Foto :Diskominfo)
depok.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengimbau kepada orangtua calon murid agar memahami lebih dalam peraturan dan ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019. Dengan demikian, proses pendaftaran akan berjalan lancar dan tidak terpengaruhi informasi bohong (hoax).
“Kepada para orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya, baik di jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat agar memahami dengan baik peraturan PPDB. Jangan memaksakan kehendak, sehingga melanggar ketentuan,” katanya, kepada depok.go.id di ruang kerjanya, Kamis (20/06/2019).
Dirinya menekankan agar orangtua juga tidak terpengaruhi oknum yang menawarkan jasa agar bisa memasukan anaknya dengan sejumlah uang tertentu. Karena pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan dalam jaringan (daring) atau online.
“Asalkan tidak lebih dari tanggal 22 Juni 2019. Karena itu, batas pendaftaran PPDB SMA sederajat,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada pihak sekolah untuk membuat informasi PPDB dalam bentuk spanduk dengan ukuran yang besar. Informasi tersebut, dipasang di tempat strategis, sehingga yang ingin mendaftar mengetahui syarat dan proses PPDB lebih lengkap.
“Termasuk menambah kapasitas server PPDB, sehingga jangkauannya lebih luas. Karena pendaftaran ini dilakukan secara online,” pungkasnya.
Penulis: Pipin Nurullah
Editor: Retno Yulianti
Diskominfo