berita.depok.go.id - class="p1" style="margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; font-stretch: normal; line-height: normal; -webkit-tap-highlight-color: rgba(26, 26, 26, 0.3); text-size-adjust: auto;">berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka kesempatan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau Panti Sosial di Kota Depok untuk mengajukan permohonan hibah.
Menurut Supian Suri, LKS di Kota Depok dapat mengajukan permohonan hibah kepada Pemkot Depok. Hibah dapat diberikan, baik berupa fisik ataupun non fisik.
"Namun semuanya harus diusulkan. Sebab, bila tidak diusulkan kami tidak tahu mana yang harus diberikan bantuan, karena permintaan dari lembaga yang lain juga sudah banyak," tuturnya kepada berita.depok.go.id saat sosialisasi LKS di Wisma Hijau Cimanggis, Rabu (31/08/22).
Selain Pemkot Depok, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga membuka peluang usulan yang sama bagi LKS di Depok.
"Mudah-mudahan perhatian yang diberikan dari Kota Depok, provinsi ataupun pusat bisa membantu memenuhi kebutuhan operasional LKS," tandasnya. (JD09/ED02/EUD02)