Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Sejahtera Pemerintahan Pembangunan
Sekda Depok: BUJK Harus Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi
JD 08 - berita depok

15
Kamis, 21 Sep 2023, 19:26 WIB

Sekda Kota Depok Supian Suri memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi perundang-undangan dengan tema pengenalan e-purchasing dan aplikasi SIPPEDAS kepada BUJK Kota Depok, di Wisma Hijau, Kamis (21/09/23). (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri meminta seluruh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.

Pasalnya, menurutnya, era digitalisasi semakin berkembang dan melahirkan kemudahan-kemudahan untuk jasa konstruksi.

“Digitalisasi terus berkembang, kemudahan bisa didapatkan dalam satu genggaman dengan aplikasi misalnya. Seperti aplikasi Pengenalan Sistem Informasi Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi di Kota Depok (SIPPEDAS) yang hari ini di launching,” ujarnya usai membuka kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan dengan tema Pengenalan E-Purchasing dan Aplikasi SIPPEDAS Kepada BUJK Kota Depok, di Wisma Hijau, Kamis (21/09/23).

Dikatakannya, aplikasi ini dibuat juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pekerja jasa konstruksi. Karena aplikasi bisa menjadi sarana penilaian BUJK yang sesuai dengan kriteria.

“Aplikasi dibuat untuk penilaian jasa konstruksi. BUJK harus beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan aturan yang baru. Dengan tujuan akhir kita yaitu, ingin infrastruktur yang ada di Kota Depok bisa dikerjakan dengan maksimal dan dengan proses yang benar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan, aplikasi ini dibentuk untuk mendukung program e-katalog sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.

“Aplikasi ini sebagai dasar penilaian jasa konstruksi. Nantinya ada sistem yang mengharuskan kontraktor mengisi persyaratan tertentu untuk purchasingnya," tuturnya.

"Dengan persyaratan itu, nantinya kontraktor yang tidak memenuhi syarat akan tereliminasi. Ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja kontraktor untuk pembangunan di Kota Depok,” tutupnya. (JD 08/ED02)


Apa reaksi anda?
0
1
0
0
0
0
0