Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Pemerintahan

Sejumlah Kegiatan Pelayanan Adminduk Digelar Disdukcapil Depok Tahun Ini

JD 03 - berita depok

123
Jumat, 7 Jan 2022, 15:08 WIB

Disdukcapil Depok terus menggenjot upaya percepatan kepemilikan dokumen KIA. (Foto : JD03/Diskominfo) 

berita.depok.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memiliki sejumlah kegiatan dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di tahun ini. Seperti, kegiatan gebyar perekaman KTP elektronik di sekolah dan Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok) yang telah sukses digelar pada tahun 2021.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, perekaman KTP elektronik di sekolah-sekolah sudah mulai dilaksanakan dari awal Januari hingga Februari mendatang. Pada kegiatan tersebut petugas akan turun langsung ke sekolah.

“Beberapa agenda telah kami rancang untuk percepatan pelayanan. Kegiatan selanjutnya RW Sadar Adminduk, agar satu RW di tiap kelurahan menerapkan ini,” ucapnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (07/01/22).

Selanjutnya, ujar dia, program Fasilitasi Akta Kelahiran Ke Rumah Warga (Fastaraga) juga akan digelar kembali. Untuk memenuhi Hak Sipil Anak dengan menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akta kelahiran secara gratis pada April hingga Mei 2021.

“Layanan Disdukcapil akan difokuskan kepada jemput bola. Gladis Tiktok juga akan kembali digelar pada Oktober dan November 2022. Selanjutnya juga program Layanan WA Komunitas Bukti Cinta (Lawas Bucin) yang akan dilanjutkan sebagai agenda rutinan,” jelasnya.

Selain program percepatan pelayanan, tambahnya, tahun ini Unit Pelayanan Publik (UPP) juga bakal beropesional di beberapa kecamatan. Sebagai awalan hanya lima kecamatan yang akan dibuka terlebih dahulu pada Februari hingga Maret 2022.

“Kehadiran UPP juga untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada warga. Dengan begitu, dapat memenuhi hak warga untuk memperoleh dokumen kependudukan,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0