berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban belasan Pedagang Kali Lima (PKL), bangunan liar (Bangli), dan reklame di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Senin (02/06/25) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Depok mengerahkan 71 personel dari Tim BKO kecamatan, Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tim Patroli Pagi.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok R Agus Mohammad mengatakan, kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif.
"Sudah kami tertibkan PKL, bangli, dan reklame yang melanggar dan berjalan lancar," ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (03/06/25).
Agus menyebutkan, pihaknya menertibkan pos keamanan, sejumlah pedagang yang berjualan di sepanjang jalan, serta pedagang-pedagang yang memiliki bangunan liar untuk berjualan.
Dikatakannya, tim Satpol Pp terlebih dahulu menegur secara persuasif dan mengarahkan pemilik lapak untuk merapikan dagangan dan membongkar sendiri lapaknya.
"Kemudian kami negosiasi dengan pemilik lapak untuk melakukan pembongkaran," ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut dirinya turut didampingi Kasie Tranmastibum, Teguh, serta penertiban yang dilakukan telah seizin Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kota Depok Dede Hidayat. (JD 02/ED 01).