Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Depok mengamankan sejumlah dus yang berisi botol minol. (Foto: Istimewa)
depok.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyita 506 botol minuman beralkohol (minol) di wilayah Kelapa Dua, Depok dan Sukmajaya. Ratusan minol yang berhasil disita Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Depok ini selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, pihaknya akan memproses pedagang botol minol secara tegas. Pasalnya, pedagang tersebut sudah melakukan pelanggaran pidana terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
“Tadi malam kami kembali menyita minol di kawasan Kelapa Dua dan Sukmajaya. Kami akan tindak tegas maka pedagang minol tersebut harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena sudah melanggar Perda yang berlaku,” tuturnya kepada depok.go.id di ruang kerjanya, Rabu (26/06/2019).
Dikatakan Lienda, pihaknya bersama tim akan terus melakukan pemantauan peredaran minol di Kota Depok. Hal tersebut dimaksud agar nantinya penyebaran minol dapat terus berkurang dan bahkan tidak beredar lagi.
Terakhir, dirinya berpesan kepada masyarakat Depok untuk bersinergi dengan Satpol PP Kota Depok dalam menuntaskan penyebaran minol. Tentunya dengan melaporkan jika di wilayah sekitar warga terdapat peredaran dan penjualan minol
“Kami harapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum ini,” pungkasnya.
Penulis : Indri Purnama
Editor : Retno Yulianti
Diskominfo