berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah merampungkan roadshow Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC) Ilegal di 11 kecamatan se-Kota Depok tahun 2023.
Dalam sosialiasi ini, Satpol PP Kota Depok juga menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor, untuk memberikan edukasi kepada Ketua LPM, Perwakilan RW, Tomas/Toga, Linmas dan pemilik warung rokok atau usaha jasa titipan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, sosialiasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat dalam pemberantasan cukai ilegal di Kota Depok. Selain juga meningkatkan kemampuan untuk dapat mengidentifikasi cukai ilegal.
“Alhamdulillah sudah selesai kami roadshow, Diharapkan para peserta yang berasal dari pengurus wilayah nantinya dapat turut serta membantu identifikasi cukai ilegal di Kota Depok,” katanya kepada berita.depok.go.id, Sabtu (30/09/23).
Dikatakannya, sosialisasi dilakukan karena banyaknya bermunculan rokok ilegal tanpa label cukai resmi, ataupun memakai lebel cukai palsu. Ini pastinya sangat merugikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
“Sosialisasi ini juga sebagai penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” katanya.
Thamrin menjelaskan, hasil label cukai tersebut nantinya akan masuk kepada kas negara. Menurut dia, besaranya sekitar Rp600 hingga Rp1000 per batang rokok. Lalu, dari kas negara tersebut akan dibagikan ke setiap kabupaten/kota.
“Dari hasil DBHCHT ini, Kota Depok mendapatkan dana sekitar Rp8 miliar yang diperoleh dari pusat,” ujarnya.
Lanjut dia, pengelolaan DBHCHT di Kota Depok tersebut nantinya digunakan untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum. Untuk bidang kesehatan akan dialokasikan untuk pelayanan kesehatan, baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif.
“Seperti, pencegahan, dan pengobatan bagi perokok maupun stunting, serta penyediaan peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan di Kota Depok. Misalnya, masyarakat untuk berobat TBC gratis, itu dari situ salah satunya,” jelasnya.
Thamrin mengatakan, untuk bidang penegakan hukum meliputi program sosialisasi ketentuan dibidang cukai, kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Juga kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh pemerintah daerah setempat,” tutupnya. (JD03/ED02)