berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penyegelan sementara terhadap sejumlah bangunan hunian di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, pada Selasa (22/4/2025).
Penyegelan ini dilakukan terhadap deretan Perumahan Al-Fatih, yang diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan menyusul temuan pelanggaran atas ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Depok.
Dari total 100 unit yang direncanakan, sekitar 60 unit telah dibangun dan sebagian sudah dihuni, namun izin mendirikan bangunan belum dapat ditunjukkan oleh pengembang.
“Perlu kami tegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara. Ini bukan langkah akhir, melainkan upaya mendorong pihak pengembang agar segera menyelesaikan proses perizinannya,” jelasnya, kepada berita.depok.go.id
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan atas langkah ini.
Pemerintah hadir untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa merugikan warga sekitar.
“Kami bertindak tegas namun tetap humanis. Penegakan ini dilakukan agar tata kelola kota berjalan tertib dan warga mendapatkan kepastian hukum atas hunian yang dibangun,” tambahnya.
Papan segel telah dipasang di lokasi yang mudah terlihat sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas pembangunan.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menciptakan lingkungan hunian yang legal, aman, dan tertib sesuai peraturan daerah.
“Kami tegas dalam melakukan tugas sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya.
"Langkah ini berdasar pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan. Selain itu, kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyegelan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutupnya. (JD03/ ED 01).