depok.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) yang merupakan sarana umum bagi masyarakat. Penataan itu dilakukan demi mewujudkan Kota Depok yang nyaman serta menjaga ketentraman dan ketertiban lalu lintas di jalan raya sekitar GDC.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada PKL di GDC untuk tidak lagi berdagang di kawasan tersebut. Namun, masih saja ada pedagang yang menggunakan jalan di kawasan GDC untuk berjualan.
“Sejak 16 Mei 2019 sudah kami keluarkan pemberitahuan agar tidak lagi berjualan. Karena merupakan sarana umum sehingga harus dijaga ketertiban dan kelancaran lalu lintasnya,” tuturnya kepada depok.go.id, Senin (27/05/2019).
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakman. Dirinya menuturkan, penataan PKL tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum pada Pasal 14 ayat 1 tertib usaha atau berjualan. Dalam Perda ini tercantum bahwa PKL tidak boleh berdagang di jalan, trotoar, jembatan penyebrangan, pinggir rel kereta, serta bantaran sungai.
“PKL di GDC ini menjual dagangannya di pinggir jalan. Hal itu yang mengganggu aktivitas lalu lintas, maka dilakukan penataan dan penertiban,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penataan PKL di kawasan GDC pada tanggal 19 Mei dan 26 Mei 2019. Pihaknya mengerahkan sekitar 200 personel Satpol PP untuk melakukan penataan.
“Kami sudah lakukan penataan PKL agar tidak lagi berjualan di pinggir jalan GDC,” katanya.
Meski begitu, Satpol PP masih memberikan kesempatan kepada PKL di kawasan GDC untuk dapat berjualan hingga tanggal 02 Juni mendatang. Tentunya dengan ketentuan yaitu berjualan pada ruas jalur lambat (slow line) yang berada di samping kiri kanan jalan utama Boulevard GDC.
Kemudian, mereka harus menjaga ketertiban umum dengan tidak menyimpan barang dagangan dan atau kendaraan di ruas jalan utama, serta menyediakan tempat sampah dan tidak meninggalkan sampah usai berjualan.
Selanjutnya, apabila pedagang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penulis : Indri Purnama
Editor : Retno Yulianti
Diskominfo