berita.depok.go.id - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Tim Manusia Unggul (Maung) memasang garis segel berupa pita kuning di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di kawasan Kavling DPR RI RW 01, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kamis (09/04/26).
Pemasangan garis segel dilakukan sebagai tanda larangan membuang sampah di lokasi tersebut sekaligus upaya penertiban terhadap praktik pembuangan sampah ilegal yang kerap meresahkan warga.
Kegiatan ini turut dipantau Lurah Serua, Yanti Heryanti, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menindak tegas keberadaan TPS liar. (JD 01/ED 02)
