Foto: Istimewa
Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Jatimulya bersama Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri Wasdar menempelkan stiker protokol kesehatan masuk rumah, di Posyandu RW 01, kemarin (17/02/21).
berita.depok.go.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kelurahan Jatimulya bersama Kepala Polsek Sukmajaya, AKP Syafri Wasdar melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan (protkes) di Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) RW 01. Sosialisasi tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui stiker yang ditempelkan di fasilitas publik.
"Di stiker ini ada tata cara protokol kesehatan masuk rumah setelah aktivitas dari tempat kerja. Semua ini agar dapat memutus rantai Covid-19 dari klaster rumah tangga," ujar Lurah Jatimulya, Epi Ardini kepada berita.depok.go.id, Kamis (18/02/21).
Sebagai langkah awal, kata Epi, stiker dipasang di gedung Posyandu. Kemudian, akan dilanjutkan pemasangan stiker ke pos-pos KSTJ dan bertahap ke masing-masing rumah warga.
"Jadi kami berharap masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum masuk ke rumah di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini," katanya.
Dalam stiker tersebut berisi 11 aturan protokol kesehatan setelah melakukan aktivitas perkantoran, tempat kerja, dan lainnya di luar rumah. Pertama, harus melepaskan sepatu sebelum memasuki rumah, tidak menyentuh apapun sebelum mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Kemudian, meletakan seluruh barang bawaan ke dalam tempat yang disediakan khusus, serta pakaian yang telah dipakai juga dimasukkan ke dalam wadah. Lalu segera membersihkan diri atau mandi.
Jika tidak langsung mandi, tambah Epi, pastikan membersihkan seluruh area kulit yang terkena paparan luar, bersihkan telepon seluler, dan peralatan lainnya dengan disinfektan. Selanjutnya, hindari kontak langsung dengan kelompok rentan.
"Selalu ingatkan anggota keluarga terhadap penerapan protkes dan selalu terapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan," tandas Epi. (JD 05/ED 01/EUD02)