Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Sanpel De Prima, Inovasi Disdukcapil Depok Resmi Beroperasi di Tapos

JD 03 - berita depok
Jumat, 21 Oktober 2022, 18:48 WIB
News
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono meresmikan Sanpel De Prima di Kantor Kecamatan Tapos Kamis (20/10/22). (Foto : Istimewa).

berita.depok.go.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok telah meluncurkan Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima) di Kantor Kecamatan Tapos pada Kamis (20/10). Peluncuran tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. 

Sanpel De Prima adalah adalah unit layanan Disdukcapil di kecamatan. Sanpel De Prima merupakan, karya nyata implementasi proyek perubahan Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional II angkatan XI BKPSDM Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.   

"Alhamdulillah, dukungan penuh dari pimpinan Pak Dirjen, Bapak Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Bapak Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Pak Sekda Supian Suri dan semua pihak terhadap Sanpel De Prima di kecamatan. Ini adalah wujud komitmen peningkatan layanan kependudukan cepat, bersih, mudah dan lancar," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti kepada berita depok.go.id, Jumat (21/10/22).

Dikatakannya, sanpel De Prima akan ada di 11 kecamatan. Targetnya pada Desember 2022 semua kecamatan telah memiliki layanan tersebut, sehingga semua layanan Dukcapil di kelurahan-kelurahan ditiadakan.   

Lebih lanjut, ucapnya, Sanpel De Prima merupakan respons dari hasil survei kepuasan masyarakat. Pada survei tersebut , masih terdapat ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan di Kota Depok, khususnya pada kecepatan penerimaan dokumen kependudukan.   

Dia menambahkan, dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, maka hal mendesak dilakukan oleh Disdukcapil Kota Depok dengan mendekatkan pelayanan bagi masyarakat dengan pemenuhan standar pelayanan yang lebih cepat, tepat, akurat dan tetap memenuhi kaidah pelayanan sesuai aturan yang berlaku.   

"Tentu semua sesuai regulasi amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan," katanya.   

"Pemerintah Kota Depok juga telah berkomitmen akan keberlanjutan penerapan Sanpel De Prima Kecamatan yang secara bertahap sampai dengan bulan Desember 2022 di 11 kecamatan harus diterapkan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 470/409/kpts/disdukcapil/huk/2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 agustus 2022 tentang Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima Kecamatan," tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD02)