Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri (keempat dari kiri), saat melakukan foto bersama dengan Komisi II DPR RI. (Foto: Diskominfo/Magang)
berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kunker tersebut dimaksudkan untuk melihat langsung terkait evaluasi penyelenggaran pemerintah daerah dan pertanahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan, salah satu tujuan yang ingin dilihat dalam kunker kali ini adalah terkait penerapan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan oleh Pemkot Depok. Penerapannya sudah tepat sasaran dan efektif atau belum.
"Ternyata sepertinya untuk Depok hampir tidak ada pengaruh, kerena dana APBD-nya besar Rp 3,7 triliun," ujarnya kepada berita.depok.go.id, usai melakukan Kunker di Aula Teratai, Gedung Balai Kota, Selasa (14/12/21).
Selain itu, kunjungan kali ini untuk melihat penerapan tata ruang di Kota Depok. Sebab, imbuhnya, hal ini dinilai penting kerena berkaitan erat dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Di dalam UU tersebut ada kewajiban bagi pemerintah daerah agar setiap pihak yang mau investasi ke tempat kita ini, atau yang memerlukan lokasi untuk mereka berkantor, untuk mendapatkan perizinan berusaha, persyaratannya itu mesti diterbitkan dulu Kesesuaian Kegiatan Perencanaan Ruang (KKPR) oleh pemerintah daerah setempat," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, menyambut baik atas Kunker yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Menurutnya, hasil kunker tersebut dapat menjadi bahan evaluasi serta menjadi motivasi tersendiri bagi Pemkot Depok.
"Ternyata memang kami tidak bekerja sendiri dalam hal ini, beliau-beliau dari komisi II terus memonitor, memantau, mengevaluasi kerja-kerja kita dan insyaallah beliau-beliau ini juga akan mendukung apa yang menjadi kendala, keluhan, hal-hal yang memang disupport khususnya dari komisi II," jelasnya. (JD12/ED 01/EUD02)