berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukmajaya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat kelurahan se-Kecamatan Sukmajaya di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya, Senin (14/8/2023). Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan pendapat mengenai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang sedang berlangsung.
Seperti diketahui, saat ini tahapan Pemilu di badan adhoc telah memasuki pendataan Daftar Tetap Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang akan pindah pemilih dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketua PPK Sukmajaya, Heri Darmawan menyampaikan terdapat sejumlah syarat pindah pemilih dan prosesnya. Misalnya pemilih harus mengurus langsung kepada PPS, PPK atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengusulkan pindah saat pemilihan.
"Jadi harus diurus langsung dan membawa bukti dukungan alasan. Misalnya tugas ya harus membawa surat tugasnya, dalam kegiatan ini kami menyampaikan materi soal PKPU yang menyangkut kepada data pemilih, seperti syarat dan juknis pindah memilih dan DPK," kata Heri
Selain itu, sambung Heri, rakor juga membahas mengenai laporan keuangan badan adhoc penyelenggara. Laporan tersebut diperlukan agar dalam pelaporannya dapat berjalan baik dan tepat waktu.
"Laporan keuangan disampaikan agar sistem pelaporannya dapat lebih baik dan cepat sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh sekretariat KPU Kota Depok," tutupnya. (JD03/ED01).