Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

Sah! UMK Depok Tahun 2021 Naik 3,27 Persen

JD 08 - berita depok

33
Senin, 23 Nov 2020, 10:31 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto. (Istimewa)

/berita.depok.go.id-Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya mengabulkan permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, yang diterbitkan pada 21 November 2020.

"Alhamdulillah, Gubernur Jabar telah mengabulkan pengajuan kami terkait kenaikan UMK tahun 2021. Besarannya pun sesuai yang diajukan Pemkot Depok melalui Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi yaitu sebesar 3,27 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto, di ruang kerjanya, Senin (23/11/20).

Dikatakannya, dalam SK tersebut disebutkan bahwa ketetapan ini dijalankan per tanggal 01 Januari 2021. Manto juga menyebut, pengajuan kenaikan UMK Kota Depok berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Tahun lalu UMK Kota Depok sebesar Rp. 4.202.105,87. tahun ini kami usulkan kenaikan 3,27 persen menjadi Rp. 4.339.514,73 atau naik sebesar Rp. 137.408,83,” ungkapnya.

Dirinya sangat bersyukur atas keputusan ini. Menurutnya, Gubernur Jabar telah mendengarkan suara rakyat, khususnya di Kota Depok dengan memperhatikan kearifan lokal serta dapat mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.

"Semoga dengan adanya kenaikkan UMK ini, akan meningkatkan daya beli para pekerja atau buruh," tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02) 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0