Disperdagin Kota Depok melakukan sosialisasi kepada pengelola ritel dan UPT pasar tradisional terkait penerapan protokol kesehatan jelang PSBB Proporsional. (Foto : Istimewa)
berita.depok.go.id Toko modern (ritel) dan pasar tradisional di Kota Depok sepakat untuk menerapkan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Kesepakatan bersama ini ditetapkan setelah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok menggelar sosialisasi kepada pengelola ritel dan pasar tradisional beberapa waktu lalu.
“Seluruh ritel dan pasar tradisional di Kota Depok wajib melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19, dan mereka menyepakatinya,” ujar Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi Hasan, Jumat (05/06/20).
Dia menyebutkan, adapun sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan antara lain penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengukuran suhu tubuh. Kemudian, mewajibkan pengunjung dan karyawan toko memakai masker, sarung tangan, serta pelindung wajah.
Selain itu, sambungnya, membatasi jam operasional ritel mulai dari pukul 10.00-20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional dari pukul 03.00-15.00 WIB.
“Area toko dan pasar juga harus disemprot disinfektan usai jam operasional. Intinya sekarang semuanya harus mengedepankan protokol kesehatan,” jelas Zamrowi.
Menanggapi hal tersebut, Store Manager Tip Top Depok, Sulaiman mengatakan, pihaknya telah menerapkan standar protokol kesehatan di area toko sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Salah satunya membatasi jumlah pengunjung hanya 30-40 orang atau sebesar 50 persen dari kapasitas.
“Selain itu, seluruh karyawan juga telah menjalani pemeriksaan rapid test, sehingga dapat dipastikan karyawannya dalam keadaan sehat,” tandasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)