berita.depok.go.id - Sebanyak 6.392 pekerja rentan di Kota Depok kini telah resmi terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan berkat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Program ini menyasar para pekerja di sektor informal dan kelompok rentan agar memperoleh jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang layak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, mengatakan bahwa seluruh data penerima bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan iuran kepesertaan telah dibayarkan penuh untuk seluruh pekerja yang terdaftar.
“Sebanyak 6.392 pekerja rentan di Kota Depok sudah resmi terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kami saat ini juga bersinergi dengan perangkat daerah untuk melakukan sosialisasi serta pendistribusian kartu kepesertaan kepada para pekerja tersebut melalui kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Depok,” ujar Novarina Azli, kepada berita.depok.go.id, Senin (24/11/25).
Menurutnya, para pekerja rentan tersebut mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan JKK mencakup risiko sejak pekerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja, saat bekerja, hingga kembali ke rumah, termasuk apabila terjadi kecelakaan dalam perjalanan dinas.
Baca Juga: 6.392 Pekerja Informal Rentan di Depok Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, JKM diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Novarina juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Sapa Warga milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Warga Depok cukup membuka aplikasi Sapa Warga, kemudian memilih menu Jamsostek, lalu memasukkan NIK sesuai KTP. Setelah itu, sistem akan menampilkan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan atau belum,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan di daerah.
“Setiap pekerja berhak hidup aman dan sejahtera. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya pekerja rentan, untuk segera mengecek statusnya di aplikasi Sapa Warga,” pungkasnya. (JD 03/ED 01).
