berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendukung penuh pelaksanaan Program Perlindungan Pekerja Informal Rentan Provinsi Jawa Barat melalui penyerahan simbolis stimulan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) bagi 6.392 pekerja informal rentan di Kota Depok.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli kepada Wali Kota Depok, Supian Suri yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur pada apel pagi, Senin (24/11/25).
Perlindungan yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang ditujukan bagi pekerja informal rentan yang berada pada Desil 1 sampai Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTKSEN).
Program ini menyasar kelompok rentan seperti pengemudi ojek online (ojol), pekerja harian lepas, serta sektor informal lainnya.
Wali Kota Depok Supian Suri menekankan pentingnya perlindungan dasar bagi para pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
“Pekerja informal sangat rentan terhadap risiko yang tidak kita inginkan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini bukan untuk dicari manfaat buruknya, tetapi sebagai bentuk antisipasi dan perlindungan bagi keluarga mereka,” ujarnya.
Program ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang selama ini belum terjangkau perlindungan formal.
Supian Suri juga mengingatkan bahwa keberadaan jaminan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama terkait pembiayaan pendidikan anak dan kebutuhan sehari-hari yang sebelumnya bergantung pada penghasilan pekerja.
“Saya mengapresiasi kolaborasi antara Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memungkinkan ribuan pekerja informal mendapatkan perlindungan dasar," ungkap Supian Suri.
"Serta meminta seluruh jajaran untuk memastikan program ini dijalankan secara tepat sasaran dan berkelanjutan,” tutupnya. (JD 03/ ED 01).
