Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan News
Retribusi Dihapus, Pelayanan Uji Tera di Depok Tetap Berjalan
JD 05 - berita depok

26
Rabu, 31 Jan 2024, 18:08 WIB

Tim Penera dari UPTD Metrologi Legal Kota Depok sedang melakukan uji keakuratan alat ukur PUBBM di SPBU Margonda, belum lama ini. (Foto: JD 01/Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok menetapkan mulai tahun 2024 tidak lagi memberlakukan retribusi bagi pelayanan tera-tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin mengatakan, ketentuan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi.

"Tahun ini sudah dihapuskan, arahan pemerintah pusat. Tapi kami tetap melayani pemilik alat UTTP dengan sepenuh hati tanpa ditarik retribusi," katanya kepada berita.depok.go.id, Rabu (31/01/24).

Dudi menerangkan, kewajiban Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok tetap memberikan pelayanan rutin seperti saat retribusi masih berlaku. Sebab, hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan produsen.

"Tetap tim pengawas dan penera Metrologi Legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU dan lainnya," terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok menambahkan, dengan dihapusnya retribusi uji tera, maka pendapatan daerah berkurang. Dimana penerimaan retribusi tera tahun lalu sekitar Rp250 juta.

"Misal per-Nozzle (alat ukur SPBU) Rp160 ribuan, satu SPBU bisa Rp4 jutaan sekali uji tera. Tapi sekarang gratis dan semoga masyarakat dapat mendongkrak kepatuhan pemilik UTTP," pungkasnya. (JD 05/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0