berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok menetapkan mulai tahun 2024 tidak lagi memberlakukan retribusi bagi pelayanan tera-tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin mengatakan, ketentuan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi.
"Tahun ini sudah dihapuskan, arahan pemerintah pusat. Tapi kami tetap melayani pemilik alat UTTP dengan sepenuh hati tanpa ditarik retribusi," katanya kepada berita.depok.go.id, Rabu (31/01/24).
Dudi menerangkan, kewajiban Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok tetap memberikan pelayanan rutin seperti saat retribusi masih berlaku. Sebab, hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan produsen.
"Tetap tim pengawas dan penera Metrologi Legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU dan lainnya," terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok menambahkan, dengan dihapusnya retribusi uji tera, maka pendapatan daerah berkurang. Dimana penerimaan retribusi tera tahun lalu sekitar Rp250 juta.
"Misal per-Nozzle (alat ukur SPBU) Rp160 ribuan, satu SPBU bisa Rp4 jutaan sekali uji tera. Tapi sekarang gratis dan semoga masyarakat dapat mendongkrak kepatuhan pemilik UTTP," pungkasnya. (JD 05/ ED 01).