Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Remaja Jadi Prioritas Penerapan Perda KTR

JD 02 - berita depok
Senin, 17 Februari 2020, 14:01 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memimpin rapat koordinasi Perangkat Daerah terkait Evaluasi Hasil Implementasi KTR Kota Depok tahun 2019. (Foto: JD 04/Diskominfo)

berita.depok.go.id-Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) terus digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, terutama ke kalangan remaja. Karena itu, remaja menjadi fokus pemerintah dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Revisi Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR.

"Kami ajak remaja melakukan kegiatan positif yang berdampak baik bagi masa depan mereka. Harapannya agar terhindar dari hal buruk, salah satunya kebiasaan merokok," jelasnya usai menghadiri rapat koordinasi Perangkat Daerah (Rakor PD) terkait Evaluasi Hasil Implementasi KTR Kota Depok Tahun 2019 di Ruang Edelweis Lantai 5, Balai Kota Depok, Senin (17/02/20).

Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris, tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR tersebut terus meningkat dengan adanya beberapa kegiatan seperti Forum Anak, Karang Taruna, maupun Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R). Melalui kegiatan tersebut, remaja dapat berkumpul dan berdiskusi bersama, kemudian dapat meninggalkan kebiasaan buruk, salah satunya rokok.

“Kegiatan-kegiatan tersebut terbukti efektif bagi remaja, agar saling mengingatkan rekannya untuk meninggalkan kebiasaan yang dapat merugikan masa depan,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita menambahkan, pihaknya terus mengajak PD terkait untuk melakukan pemantauan dan edukasi kepada remaja Depok untuk  menjauhi rokok. Tentu dengan melakukan kegiatan positif yang berdampak untuk pembangunan di Kota Depok.

“Kami ajak Dinas Pendidikan, pihak sekolah, maupun camat dan lurah untuk ikut memfasilitasi remaja dalam kegiatan positif. Serta memberikan edukasi terkait bahaya merokok bagi remaja,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD 02)