Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Kesra Pemerintahan

Relokasi Kabel Udara Siliwangi-Tole Iskandar, Gunakan Metode Boring Katrek dan Subduct

JD 08 - berita depok

301
Selasa, 26 Jul 2022, 15:47 WIB

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono didampingi Koordinator Daerah Depok Bogor Apjatel, Fajar Muhammad Nur memantau pekerjaan relokasi kabel udara di Jalan Tole Iskandar, belum lama ini. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id- Pengerjaan relokasi kabel udara di sepanjang Jalan Siliwangi-Tole Iskandar sampai saat ini masih terus berlangsung. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ini menggunakan metode boring katrek atau rojok dan penempatannya menggunakan subduct/HDPE.

“Subduct digunakan untuk membagi ruangan penempatan kabel operator telekomunikasi. Metode ini sangat dimungkinkan untuk kontur jalanan seperti Siliwangi-Tole Iskandar,” ujar Koordinator Daerah Depok Bogor Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) Fajar Muhammad Nur, Selasa (26/07/22).

Adapun, lanjutnya, terdapat 30 subduct dengan total diameter lubang yang diperlukan kurang lebih 50 cm. Untuk pelubangan dilakukan per 20 meter rata-rata dengan kedalaman 1,8 meter.

“Jadi, sistemnya tidak kami buka lubang sepanjang 6 kilo antara Silwangi-Tole Iskandar. Tapi, kami tutup lubang jika sudah selesai instalasi subduct/HDPE. Untuk penarikan kabel, sudah di pasang tali pancing agar mempermudah pemasangan. Total lubangnya sendiri untuk panjang 6 kilo yaitu kurang lebih 300 lubang,” ungkapnya.

Fajar juga menyebut, terdapat keunggulan dari metode subduct/HDPE. Antara lain perawatan yang lebih mudah ketika nanti ada perbaikan kabel serta harga yang lebih murah atau terjangkau. Metode ini juga merupakan standar teknis yang dipakai oleh semua operator telekomunikasi.

“Meskipun ada sedikit kendala terkait singgungan kabel PLN dan PDAM, namun hal tersebut masih bisa teratasi. Karena kami mempekerjakan orang-orang yang ahli di bidangnya. Mudah-mudahan relokasi kabel udara bawah tanah ini bisa selesai tepat waktu sesuai rencana yaitu 15 Juli sampai dengan 30 November 2022,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0