epok.go.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memasang Marka jalan berupa ‘yellow line’ di sekitar Stasiun Depok Lama (Stadela) Kota Depok. Keberadaan area tersebut merupakan upaya dalam memberikan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas di Depok.
“Ini merupakan salah satu upaya kami dalam rekayasa lalu lintas yang dibuat untuk mengurai kepadatan kendaraan di Stasiun Depok Lama (Stadela),” tutur Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana kepada depok.go.id, Rabu (02/01/19).
Dadang mengatakan, pada area yellow line yang ada di Stadela tersebut boleh dilintasi pengendara roda empat maupun roda dua. Namun, pada area tersebut seluruh kendaraan dilarang berhenti.
“Area ini boleh dilintasi namun tidak boleh ada kendaraan yang berhenti agar kepadatan kendaraan dapat berkurang. Sebab, kepadatan kendaraan yang terjadi di Stadela terjadi karena adanya penumpukan pengendara yang berhenti disembarang tempat,” tuturnya.
Dadang berpesan kepada semua pengendara baik umum maupun ojek online untuk menaati aturan yang sudah berlaku. Terlebih, dengan adanya rekayasa lalu lintas. Untuk itu, pengendara diminta memperhatikannya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Penulis : Indri Purnama
Editor : Retno Yulianti
Diskominfo