berita.depok.go.id - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) kembali membuka program sterilisasi gratis untuk kucing jantan jenis domestik maupun mix domestik.
Program ini digelar sebagai bagian dari kampanye kesejahteraan hewan dan pengendalian populasi anabul (anak bulu) di Kota Depok.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 5–7 Agustus 2025, berlokasi di Ruang Rapat Bersama, Gedung Dibaleka 2 Lantai 1, Balai Kota Depok.
Program ini menyediakan kuota sebanyak 150 ekor kucing jantan, yang dapat diakses warga secara gratis dengan melakukan pendaftaran daring.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, mengajak seluruh warga Depok yang memiliki kucing jantan untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
Menurutnya, steril kucing merupakan salah satu bentuk kasih sayang yang tepat dan bertanggung jawab terhadap hewan peliharaan.
“Sterilisasi bukan hanya untuk mengendalikan populasi, tapi juga menjaga kesehatan dan mencegah perilaku agresif pada kucing. Yuk, rayakan HUT RI bareng anabul dengan cara yang bermanfaat biar makin sehat, makin ganteng, dan tentunya makin tenang di rumah,” ujarnya.
Pendaftaran dilakukan melalui Google Form yang dibuka setiap pukul 11.00 WIB sesuai tanggal layanan yang diinginkan.
Warga dapat mengakses link untuk mendaftarkan kucing jantan kesayangannya.
Untuk steril pada Selasa, 5 Agustus 2025 pendaftaran dibuka Selasa, 29 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/SELASA5AGUSTUS2025.
Lalu Rabu, 6 Agustus 2025 pendaftaran dibuka Selasa, 30 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/RABU6AGUSTUS2025.
“Untuk Kamis, 7 Agustus 2025 dibukan Rabu, 31 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/KAMIS7AGUSTUS2025,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah mendaftar, peserta wajib mengonfirmasi melalui WhatsApp resmi Puskeswan Kota Depok di nomor 0812-9201-0132 dengan melampirkan tangkapan layar formulir pendaftaran serta tiga foto kucing (depan, samping, belakang).
Verifikasi akan dilakukan oleh petugas untuk menentukan jadwal steril.
Kucing yang didaftarkan harus berusia minimal sembilan bulan, dalam kondisi sehat, dan akan diberi tanda eartip saat selesai disteril.
Setiap Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan mendaftarkan satu ekor kucing, dan pemilik diwajibkan membawa hewan dalam pet cargo beralaskan underpad.
Pemilik juga bertanggung jawab terhadap perawatan pascaoperasi di rumah.
Melalui program ini, DKP3 berharap kesadaran masyarakat Kota Depok terhadap kesejahteraan hewan terus tumbuh, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih untuk seluruh makhluk hidup.
“Mencintai hewan itu bukan hanya memberi makan, tetapi juga menjaga kesehatannya dan mencegah dampak lingkungan. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” tambah Widyati. (JD 03/ED 01).