berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan pengecekan ratusan jenis alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kamis (10/10/24).
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok menjelaskan, 227 UTTP berhasil dicek oleh petugas tera. Mulai dari timbangan elektronik, timbangan pegas, timbangan meja dan anak timbangan.
“Kali ini menyasar Pasar Kemiri Muka karena memang sudah jadwalnya tepat setahun alat UTTP pedagang harus ditera ulang,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, usai pengecekan.
Zaki menuturkan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan apakah setiap alat UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan di Pasar Kemiri Muka berfungsi dengan baik.
“Serta menunjukkan hasil pengukuran yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menjamin pemenuhan hak-hak para konsumen dalam transaksi jual beli,” tuturnya.
Zaki mengungkapkan, dari 227 alat UTTP yang dicek sebagian menunjukkan hasil yang kurang baik. Yaitu 63 sah, 35 batal, dan 130 tidak memiliki izin tipe/pendataan.
Lanjutnya, untuk timbangan yang tidak memiliki izin tipe pihaknya mengimbau untuk menggunakan alat yang berizin tipe. Karena, UTTP yang digunakan untuk transaksi perdagangan adalah yang sudah ditera/tera ulang, dimana syaratnya adalah memiliki izin tipe.
“Sidang tera ini tidak hanya sekadar mengecek alat, tetapi kami juga sosialisasi dan mengedukasi pedagang bahwa perlindungan terhadap konsumen itu penting, salah satunya dengan timbangan yang akurat atau terkalibrasi,” pungkasnya. (JD 05/ED 02)