Personel Satpol PP Kota Depok sedang mengangkut dus yang berisi botol minuman beralkohol (minol) ke atas mobil bak terbuka. (Foto : Istimewa)
depok.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menyita 924 botol minuman beralkohol (minol) dari salah satu rumah warga. Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Deteksi Dini, Tim Reaksi Cepat (TRC), dan Tim Buser Satpol PP tersebut dilakukan di Kampung Kali Licin, Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok, Senin (17/06) kemarin.
“Kami berhasil menyita kembali minuman beralkohol. Kali ini didapat dari salah satu rumah warga di Kampung Kali Licin,” tutur Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting kepada depok.go.id, Selasa (18/06/2019).
Dirinya menjelaskan, minol yang disita sebanyak tujuh dus tersebut dari berbagai macam merek. Menurut Oting, sapaan akrabnya, keberhasilan yang dilakukan tersebut karena pihaknya bersama tim rutin melakukan operasi gabungan ke berbagai wilayah.
“Selain itu juga melakukan pemantauan keberbagai titik yang diduga menyimpan berbagai minuman beralkohol,” katanya.
Oting pun berpesan kepada masyarakat Kota Depok untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Selain itu juga tidak segan melaporkan kepada Satpol PP Kota Depok jika menemukan kejadian serupa.
“Perlu peran aktif dari masyarakat untuk menuntaskan peredaran minol ini. Masyarakat jika menemukan segera hubungi kami untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis Indri Purnama
Editor Retno Yulianti
Diskominfo