Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Raperda LPJ APBD 2023 Disampaikan Wali Kota Depok dalam Rapat Paripurna

JD09 - berita depok
Rabu, 3 Juli 2024, 11:25 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (27/06/24). (Foto : dok. Humas)

berita.depok.go.id – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (27/06/24).

Dikatakan Kiai Idris, sapaan Wali Kota Depok, penyampaian Raperda ini merupakan salah satu kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan apa yang dinyatakan pada Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan ketentuan-ketentuan dimaksud, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Dia menuturkan, Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dievaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan terdiri dari LaporanKeuangan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2023, dilampiridengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” katanya.

“Perlu kami sampaikan bahwa 2023 merupakan tahun ke-9 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melaksanakan standar akuntansi berbasis akrual sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Adapun laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

“Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan dari seluruh Perangkat Daerah yang pada dasarnya menggambarkan rangkaian dari proses pelaksanaan APBD Kota Depok 2023,” ujarnya.

“Serta menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh entitas pelaporan selama periode pelaporan,” ucap Kyai Idris.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan ringkasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan, tentunya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

“Sesuai dengan tujuannya bahwa laporan realisasi anggaran dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai realisasi dan anggaran suatu entitas pelaporan secara tersanding, sehingga dapat diketahui tingkat ketercapaian atas target yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Menurutnya, laporan realisasi anggaran laporan ini menyajikan informasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023.

Realisasi pendapatan daerah untuk APBD TA. 2023 adalah sebesar Rp.3.794.214.900.049,10 atau sebesar 98,49 persen, dari Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp.3.852.409.942.422,00.

Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan transfer dan lain-lain Pendapatan yang sah.

Selanjutnya realisasi belanja daerah untuk APBD Tahun 2023 dapat saya sampaikan bahwa Realisasi Belanja Daerah mencapai Rp.3.947.363.970.363,00 atau sekitar 92.06 persen, dari Rencana Belanja Daerah sebesar Rp.4.287.880.131.066,00

“Laporan keuangan ini disajikan secara lengkap dan rinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan Pemerintah Kota Depok untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya, dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 secara transparan,” ungkapnya.

Dia menuturkan, dengan upaya dan kerja keras dari seluruh komponen dan dukungan dari stakeholder, Laporan Keuangan Pemkot Depok telah diaudit oleh BPK – RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).

Pencapaian ini merupakan predikat yang dicapai untuk ke-13 kalinya berturut-turut, sehingga Kyai Idris mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Depok yang telah mendukung dan bekerja sama dengan baik dalam proses penganggaran dan pengawasan pelaksanaan APBD Kota Depok.

“Pengelolaan keuangan yang baik diharapkan dapat sejalan dan menjadi stimulus dalam meraih keberhasilan dalam pencapaian tujuan, sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan,” katanya.

Tentu dalam pelaksanaannya sangat ditentukan oleh komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholder pemerintah daerah, baik dari jajaran aparatur pemerintahan, DPRD serta masyarakat.

“Sinergi dari seluruh stakeholder ini, pada akhirnya diharapkan dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan visi Pemerintah Kota Depok, yaitu terwujudnya Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” tutup Kiai Idris. (JD09/ED02)