Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Disetujui DPRD Depok

JD 02 - berita depok

44
Jumat, 11 Feb 2022, 21:21 WIB

Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Puta usai  melakukan penandatanganan persetujuan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Foto: JD01/Diskominfo)

berita.depok.go.id - Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok inisiatif legislatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna, Jumat (11/02/22). Sebelum disetujui menjadi peraturan daerah, raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok.

Ketua Pansus IV DPRD, Qonita Lutfiyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi raperda.

“Pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapatdengan stake holder terkait,” jelasnya saat membacakan laporan Pansus IV DPRD Kota Depok.

Lebih lanjut, ucap dia, setelah dilakukan pembahasan, maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul. Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kemudian, ujar dia, akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam raperda ini. Yang sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0