Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Rapat Paripurna DPRD Setujui Dua Raperda Kota Depok

JD 02 - berita depok

48
Rabu, 15 Jun 2022, 21:38 WIB

Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra saat melakukan penandatanganan persetujuan DPRD terhadap dua Raperda Kota Depok. (Foto: JD02/Diskominfo)

berita.depok.go.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok melalui rapat paripurna. Keduanya adalah Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042.

Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra mengatakan, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan inisiatif Komisi A DPRD Depok. Sedangkan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 ini berdasarkan persetujuan sunbstansi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional,” tuturnya saat memimpin rapar paripurna DPRD Depok, Rabu (15/06/22).

Dikatakan Putra, untuk Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Depok. 

Sementara itu, Anggota Pansus 6, Nurhasim mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan dan rapat pembahasan terkait Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Adapun rapat pembahasan dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok. Selanjutnya juga ada Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok.

“Sebagai kesimpulan pembahasan Raperda ini, telah dapat diselesaikan dengan baik, lancar dan sesuai waktu yang sudah ditentukan. Semoga laporan yang disampaikan dapat menjadi masukan,” pungkasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0