Camat Pancoran Mas, Kapolsek Pancoran Mas, Lurah Mampang, Kepala Puskesmas Mampang dan stakeholder berfoto bersama usai penandatanganan komitmen bersama menegakkan KTR di Kantor Aula Kelurahan Mampang, Rabu (20/07/22). (Foto: JD 05/Diskominfo).
berita.depok.go.id - Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Mampang bersama seluruh stakeholder wilayah melakukan Pencanangan Kelurahan Mampang Tanpa Rokok, hari ini. Kegiatan yang digelar Aula Kantor Kelurahan Mampang tersebut, merupakan wujud komitmen dalam menegakkan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala UPTD Puskesmas Mampang, Winarni Naweng Triwulandari menjelaskan, pencanangan KTR dilakukan dengan pembubuhan tanda tangan seluruh stakeholder secara serentak di atas sebuah banner. Mulai dari Camat Pancoran Mas, Kapolsek Pancoran Mas, Koramil 01/Pancoran Mas, Lurah Mampang, Puskesmas, Kantor Urusan Agama (KUA), Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS), Pokja Sehat Kelurahan, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Wijaya, serta ketua RW.
"Komitmen ini sebagai bukti kami menegakkan KTR, rokok itu tidak baik untuk kesehatan," jelasnya kepada berita.depok.go.id usai pencanangan tersebut, Rabu (20/07/22).
Naweng menuturkan, ada tujuh lokasi yang masuk dalam KTR. Di antaranya sarana kesehatan, sekolah, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat-tempat umum.
"Udara yang bersih itu hak semua orang, kalau mau merokok boleh asal tidak di 7 lokasi KTR tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Lurah Mampang, Darmawansyah mendukung penuh penerapan KTR. Sebab, imbuhnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati aturan tersebut. Bila ada masyarakat yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran.
"Tokoh masyarakat dan stakeholder yang hadir hari ini diharapkan memberikan informasi mengenai KTR kepada masyarakatnya," tandasnya. (JD 05/ED 01)