Puluhan Santri mendapatkan penyuluhan hukum. ( Foto: Janet/Diskominfo )
depok.go.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar penyuluhan hukum melalui program, Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pesantren Fathul Khair, Jalan Sumber Bandung Tiga, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (24/05/2019). Sebanyak 30 santri diberikan pengetahuan tentang hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Depok Kosasih mengatakan, pelaksanaan program JMP merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Depok setiap bulan Ramadan. Biasanya, kata Kosasih, Kejari akan berkeliling pesantren yang ada di Kota Depok.
“Seluruh warga negara wajib mengetahui pengetahuan hukum, termasuk para santri. Maka itu, kami terjun langsung,” ujarnya usai kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren (JMP).
Dikatakannya, selama ini pesantren masih minim terjamah hukum. Upaya ini dilakukan agar para santri serta pesantren juga paham tentang aturan undang-undang (UU) yang berlaku.
Kosasih menambahkan, penyuluhan yang diberikan kali ini tentang pengenalan tentang institusi kejaksaan dan pengenalan tentang hukum. Ditambah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU ITE.
“Sambutan para santri cukup meriah. Mereka antusias akan kegiatan ini, karena dianggap menambah wawasan serta pemahaman tentang hukum dan undang-undang,” tutupnya.
Penulis : Janet Swastika
Editor : Dunih
Diskominfo