Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Potensi Investasi Baru, DPMPTSP Depok Akan Maksimalkan Kajian Metaverse
JD 03 - berita depok

275
Jumat, 7 Okt 2022, 13:58 WIB

DPMPTSP Kota Depok, lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota. (Foto : JD 03/Diskominfo).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah Satunya dengan membuat kajian potensi Investasi dan Objek Perizinan Metaverse Kota Depok pada tahun 2023.

Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Zarkasih menjelaskan, setiap aset di metaverse biasanya diperjualbelikan dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT). Pemkot Depok sebagai blokchain nantinya dapat mengeluarkan NFT yang menjadi sumber PAD.

“Ini menjadi potensi investasi baru yang diharapkan membawa dampak secara ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan Warga Depok,” katanya kepada berita.depok.go.id, Jumat (07/10/22)  

Dikatakannya, dengan mengembangkan kajian metaverse, pemerintah akan mendapatkan nilai tambah tersendiri dibandingkan pengembang metaverse swasta. Karena pemerintah daerah mempunyai wewenang khusus dan kepastian hukum dari negara sehingga lebih dipercaya oleh calon investor metaverse (avatar).

Lanjutnya, potensi investasi dan PAD baru dari objek perizinan metaverse ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, imbuhnya, PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk pembangunan fisik maupun non fisik suatu daerah.

Terakhir, dirinya mengungkapkan, kebijakan ini tentunya membutuhkan kajian yang matang dan perlu diatur dalam regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebab, metaverse merupakan suatu potensi bagi daerah yang tidak terlepas dari segala resiko yang dapat timbul, semuanya bergantung kepada kebijakan pimpinan pusat dan daerah. 

“Jadi, ke depannya kami juga akan membedah regulasi-regulasi yang memungkinkan pengembangan program ini bekerja sama dengan instansi vertikal. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri dan intansi lainnya,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0