berita.depok.go.id - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, turun langsung ke lokasi mesin insinerator di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya Sabtu (22/03) sore.
Kehadirannya bertujuan untuk mendengar langsung permasalahan yang dialami masyarakat sekitar.
Dalam tinjauan tersebut, Chandra Rahmansyah menegaskan bahwa tujuan utama pembangunan insinerator adalah untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Depok.
"Pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sampah, dan insinerator ini adalah salah satu upaya untuk mengurangi volume sampah yang semakin meningkat," ujarnya, kepada berita.depok.go.id.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap akan mengevaluasi dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan dari alat tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Tahun 2021 yang menyatakan bahwa insinerator limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus berjarak minimal 300 meter dari pemukiman, sarana kesehatan, dan pendidikan.
"Saat ini, pemerintah menemukan bahwa surat yang dimiliki hanya berupa registrasi mesin, bukan izin operasional," ungkapnya. (JD 03/ ED 01).