berita.depok.go.id - Petugas gabungan dari Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan penertiban terhadap bangunan ilegal yang berada di area Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan pada Minggu (25/01/26) sore.
Penertiban dilakukan dengan membongkar bangunan tak berizin yang menyerupai jembatan jogging track yang berada di atas badan air menggunakan excavator amphibi.
Langkah pembongkaran tersebut dilakukan setelah diterbitkannya tiga teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sejak 27 Oktober 2025 lalu.
Selain membongkar bangunan di atas badan air, Pemkot Depok dan Pemprov Jabar juga membongkar bangunan pagar yang dinilai menghalangi akses masyarakat ke area Situ Tujuh Muara. (JD 01/ ED 01).
