Surat Pengumuman Nomor: 800/17/TP-CASN/DEPOK/2021, tentang ketentuan dan jadwal seleksi kompetensi bidang penerimaan calon pengawai negeri sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kota Depok tahun anggaran 2021. (Foto: istimewa).
berita.depok.go.id- Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tahun Anggaran 2021 telah merilis sejumlah ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal tersebut tertuang dalan Surat Pengumuman Nomor: 800/17/TP-CASN/DEPOK/2021, tentang ketentuan dan jadwal seleksi kompetensi bidang penerimaan calon pengawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Depok tahun anggaran 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita mengatakan, peserta SKB wajib membawa surat keterangan hasil RT Swab PCR asli kurun waktu 2x24 jam atau surat keterangan hasil rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Lalu, membawa surat/sertifikat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura dan Bali.
"Surat keterangan dokter pemerintah dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin kerena memiliki kondisi hamil atau menyusui ataupun penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan atau penderita komorbid," ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Kamis (25/11/21).
Sementara bagi peserta dengan RT Swab PCR atau hasil rapid test antigen yang dinyatakan positif atau reaktif diwajibkan untuk segera melapor kepada panitia seleksi pengadaan CASN Kota Depok Tahun Anggaran 2021 paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian.
Pelaporan bisa dilakukan melalui email casndepok2021@gmail.com dengan subjek PCR positif_Nomor Peserta, dilengkapi dengan surat keterangan dokter dan atau hasil Swab test RT PCR serta surat keterangan menjalani isolasi mandiri dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Novarita mengatakan, bagi peserta yang tidak melapor ke panitia seleksi sampai dengan batas waktu H-1 sebelum pelaksanaan ujian SKB, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
"Peserta juga diwajibkan membawa formulir deklarasi sehat yang telah diisi melalui form di halaman resume pendaftaran di website SSCASN dalam kurun waktu tiga hari sebelum pelaksanaan ujian. Formulirnya bisa dicetak melalui laman http://sscasnbkn.bkb.go.id," tandasnya. (JD12/ED 01/EUD02)
Berita terkait :
Berikut Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB CPNS Kota Depok Tahun 2021