Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Peserta BPJS Ditanggung Pemerintah, Warga Depok Bisa Daftar ke Dinas Sosial

Rabu, 2 Oktober 2019, 20:29 WIB
Maju

 

 Masyarakat di Depok boleh mengajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk proses pengajuan, warga prasejahtera dapat ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Enny Ekasari, masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah (PBI), boleh mengajukan dan melengkapi persyaratan. Untuk pertama kalinya, pengajuan tersebut diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

“Untuk tahap awal, masyarakat dapat langsung mendatangi Dinsos dan mendaftar sebagai masyarakat prasejahtera,” katanya kepada depok.go.id, belum lama ini.

Lebih lanjut, ucapnya, setelah masyarakat mengajukan dan memberikan persyaratan akan diverifikasi langsung oleh Dinkes Kota Depok. Jika hasilnya sudah disetujui untuk masuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, data masyarakat itu akan dimasukkan ke basis data terpadu (BDT). Kemudian ditetapkan sebagai masyarakat yang menerima bantuan BPJS Kesehatan PBI.

Terakhir, Enny berpesan kepada masyarakat prasejahtera di Kota Depok untuk mengajukan BPJS Kesehatan PBI. Tentunya bagi warga yang sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), karena untuk mengajukannya harus memiliki kartu tersebut.

“Bisa langsung mengajukan ke kami agar dapat kemudahan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

 

Penulis : Indri Purnama

Edirtor : Retno Yulianti

 

Diskominfo