UPTD Metrologi Kota Depok sedang melakukan sidang tera alat ukur salah satu pedagang di Pasar Sukatani. (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id – Guna mempertahankan label Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI), Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh pedagang di Pasar Sukatani ditera ulang. Total UTTP yang ditera ulang sebanyak 286 unit.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Zamrowi Hasan mengatakan, Pasar Sukatani sudah bersertifikat SNI sejak tahun 2016. Supaya pengelolaan pasar tetap sesuai prosedur, pihaknya rutin melakukan sidang tera terhadap UTTP yang digunakan.
“Pasar Sukatani sudah bersertifikat SNI. Untuk mempertahankan pengelolaan pasar yang sudah baik itu, mulai awal tahun ini, kami rutin sidang tera,” kata Zamrowi kepada berita.depok.go.id.
Zamrowi menjelaskan, sidang tera ke pasar tradisional juga sebagai salah satu upaya mewujudkan Kota Depok sebagai Kota Tertib Ukur. Sebab, untuk menjadi daerah tertib ukur, seluruh pasar harus menjadi pasar tertib ukur.
“Kami ingin semua pasar tradisional di Kota Depok tertib alat ukurnya sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Baik konsumen maupun pedagang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Kota Depok, Sarmadi menambahkan, ratusan UTTP yang ditera ulang terdiri dari berbagai jenis . Di antaranya, 26 buah timbangan meja, 13 buah timbangan elektronik, 11 buah timbangan pegang, 4 buah timbangan gantung, 12 buah timbangan bebek, dan 220 anak timbangan.
“Hasil sidang tera ada beberapa pedagang yang timbangannya mulai rusak, tetapi sudah kami tera ulang sehingga semuanya baik,” tukasnya. (JD 05/ED 01/EUD 02)