Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Kesra Pemerintahan

Persiapan Penerapan Kebijakan ASO, Diskominfo Depok Sosialisasi Bantuan STB

JD 08 - berita depok

8
Selasa, 5 Jul 2022, 14:21 WIB

Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Bantuan Set-Top-Box (STB) untuk Rumah Tangga Miskin di Aula Teratai, Gedung Balai Kota Depok, Selasa (05/07/22). (Foto: JD 01/Diskominfo)

berita.depok.go.id- Empat bulan menjelang penerapan kebijakan Analog Switch Off (ASO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan sosialisasi bantuan alat Set-Top-Box (STB). Sebagai langkah awal, sosialisasi dilakukan dengan menyasar lurah dan camat, terkait pendataan warga prasejahtera.

“Hari ini sengaja kami undang camat dan lurah dalam rangka sosialisasi pemberian perangkat STB untuk masyarakat prasejahtera. Kami gunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial (Dinsos) yang sudah diverifikasi tahun 2022,” ujar Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto usai kegiatan Sosialisasi Bantuan STB di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Selasa (05/07/22).

Dikatakannya, DTKS di Kota Depok saat ini jumlahnya kurang lebih mencapai 5.822 orang. Jumlah ini dibagi per kecamatan dan kelurahan.

“Kelurahan kami minta untuk memverifikasi data yang sudah disampaikan. Apakah masyarakat prasejahtera tersebut punya televisi analog maupun digital atau tidak. Kalau tv digital, maka mereka adalah calon ditetapkan dan akan diusulkan untuk bantuan STB dari Kemkominfo RI,” terangnya.

Proses selanjutnya, kata Manto, data dari kelurahan akan direkap, kemudian Pemkot siapkan draft Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan SK tersebut disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Desa. Nantinya akan ditetapkan Kemkominfo sebagai calon penerima bantuan STB.

“Tugas kami menyampaikan data. Untuk pemberian bantuan nantinya diserahkan oleh Kemkominfo melalui pihak ketiga. Mudah-mudahan segera terealisasi,” paparnya.

Untuk diketahui, kebijakan ini tertuang dalam perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pasal 60A ayat (2), bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini.

Undang-undang Cipta Kerja ditetapkan pada tanggal 2 November 2020. Sehingga 2 November 2022 menjadi batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog. (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0