berita.depok.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menambah tiga titik bak kontrol di aliran Kali Cabang Timur. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah Satuan Tugas (Satgas) melakukan normalisasi serta mengantisipasi genangan di kawasan Jalan Margonda.
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, mengatakan tiga titik tersebut berada di depan Depok Town Square (Detos), showroom Suzuki, dan Apartemen Mahata, yang berada pada satu lintasan aliran kali.
“Setelah dilakukan evaluasi, kami putuskan menambah tiga titik bak kontrol karena sering terjadi penumpukan sampah yang menyebabkan air meluap hingga ke jalan,” ujarnya usai mendampingi Wali Kota Depok Supian Suri melakukan monitoring normalisasi saluran di depan Detos, Kamis (23/10/25).
Ia menjelaskan, proses pembuatan titik baru membutuhkan waktu dua hingga tiga hari karena melibatkan tahapan yang cukup panjang.
“Beton yang menutupi kali harus dibongkar terlebih dahulu, kemudian dirapikan dan ditutup kembali menggunakan jaring besi. Estimasi pengerjaannya sekitar dua sampai tiga hari,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kota Depok, Rizwannur Rahim, menuturkan pihaknya juga telah memasang jaring sampah di beberapa titik untuk mencegah sampah terbawa ke hilir, salah satunya di Pasar Kemiri Muka.
“Sudah kami pasang jaring sampah, tetapi memang masih ada sebagian yang terbawa dan nyangkut di Kali Cabang Timur,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan bak kontrol berfungsi untuk memantau volume sampah sekaligus mempermudah Satgas dalam proses normalisasi.
“Dengan adanya bak kontrol baru, diharapkan semakin banyak titik yang bisa dinormalisasi secara bersamaan sehingga air tidak meluap ke jalan,” terangnya.
Rizwannur juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah ke kali karena dapat memicu banjir dan merugikan banyak pihak.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Mari kita saling menghargai, baik sesama maupun lingkungan, dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama plastik yang sulit diurai,” pungkasnya. (JD 08/ED 02)
