Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendidikan

Permudah Kinerja RT/RW, Pemkot Depok Susun Perda

JD33 - berita depok

181
Jumat, 13 Sep 2019, 2:00 WIB

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait sistem atau pun mekanisme pelayanan masyarakat. Nantinya jika Perda ini sudah terbentuk, maka akan mempermudah kinerja Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayah.

“Kami sedang menyusun Perda untuk tahun 2020 tentang sistem maupun mekanisme pelayanan masyarakat di lingkungan terkecil, seperti RT/RW maupun LPM. Nantinya seluruh pemangku di wilayah akan memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya usai membuka kegiatan Pembinaan Pemantauan Terpadu Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing untuk Ketua RT/RW di Wilayah Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos, di Wisma Hijau, Kamis (12/09/2019).

Diakuinya, saat ini RT/RW maupun LPM memiliki otoritas dan kewenangan tertentu, tetapi terbentur dengan aturan yang tidak mengikat. Sehingga kegiatan yang dilakukan pemangku wilayah bisa dilanggar oleh oknum maupun warga.

“Pemantauan Warga Negara Asing (WNA) misalnya, karena tidak punya payung hukum yang kuat, sering kali peringatan dari RT/RW diabaikan oleh WNA tersebut. Sehingga lepas dari pengawasan dan bisa berpotensi membahayakan,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua RT 03 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Sutisna mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya Perda tersebut. Dengan begitu, kinerja yang dilakukan RT/RW bisa sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang diberikan Pemkot kepada kami. Mudah-mudahan Perda ini bisa segera disahkan dan menjadi payung hukum untuk mempermudah pembangunan di wilayah,” tutupnya,

Penulis: Vidyanita
Editor: Dunih

Diskominfo



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0