berita.depok.go.id - Dalam upaya memperluas jangkauan layanan hukum dan memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, kini memiliki Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbankum).
Posbankum ini secara resmi diluncurkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Rabu (09/07/25).
Peluncuran disaksikan oleh Camat Pancoran Mas (Panmas), Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Lurah Depok Jaya, serta sejumlah pemangku kepentingan wilayah.
Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani, mengatakankehadiran Posbankum menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum formal.
“Kami memberikan layanan bantuan hukum ini secara gratis untuk warga Depok Jaya yang mengalami masalah hukum,” ujarnya kepada berita.depok.go.id.
Lebih lanjut, Lurah yang akrab disapa Elin ini menuturkan Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum. Namun juga berfungsi sebagai pusat edukasi, pemberdayaan masyarakat secara hukum, serta penyelesaian masalah secara inklusif dan partisipatif.
Posbankum Depok Jaya berlokasi di lantai dua gedung kantor kelurahan. Pelayanan diberikan secara gratis oleh dua orang paralegal yang siap membantu warga.
“Kami berharap, berbagai permasalahan di Depok Jaya dapat diselesaikan melalui Posbankum ini,” tandasnya. (JD 05/ED 02)