berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok hari ini menggelar workshop penguatan sinergitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Berlangsung di Aula Edelweiss Lantai 5 Gedung Dibaleka, Balai Kota Depok kegiatan ini diikuti oleh pejabat penghubung dan operator SP4N-LAPOR.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Afreni mengatakan, Kegiatan hari ini merupakan runtutan dari rencana aksi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam sosialisasi kanal pengaduan SP4N-LAPOR! di tingkat Pemkot Depok. Kegiatan ini menghadirkan para pejabat penghubung seperti seketaris dinas, seketaris kecamatan, seketaris badan atau kepala bagian Tata Usaha (TU) dan operator dari masing-masing perangkat daerah yang berada di Kota Depok yang berjumlah 39 perangkat daerah serta dari Bagian Organisasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kota Depok.
"Pada kesempatan ini juga dihadirkan narasumber dari empat kementerian pengelola aplikasi SP4N-LAPOR! yang akan membahas materi sesuai dengan tupoksi masing-masing Kementerian," ujarnya saat saat memberikan sambutan, Jumat (03/11/23).
Dirinya mengatakan, aplikasi LAPOR! merupakan platform yang membantu dalam mewujudkan prinsip “No Wrong Door Policy”, dimana seluruh pengaduan dalam bentuk dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang, dengan asas mudah, terpadu dan tuntas. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diharapkan rekan-rekan di lingkungan Pemkot Depok dapat menindak lanjuti terhadap komitmen bersama ini terlebih dapat merespon cepat aduan masyarakat yang masuk pada SP4N-Lapor!.
"Saya berharap melalui komitmen bersama ini dapat kita gunakan sebagai sinergitas dalam pengambilan keputusan demi kebijakan ke arah yang lebih baik, terutama kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah," terangnya.
Untuk diketahui, narasumber pertama yang dihadirkan berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang membahas tentang Pengelolaan Aplikasi SP4N LAPOR! terkait Tantangan dan Proyeksinya. Kemudian, Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) membahas tentang regulasi arah kelembagaan pengelolaan pengaduan dan praktik terbaik pengelolaan pengaduan pemerintah daerah.
Serta dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang membahas tentang integrasi dan konsolidasi kanal pengelolaan pengaduan sejenis dengan SP4N-LAPOR!. Terakhir berasal dari Ombudsman membahas tentang optimalisasi SP4N LAPOR! sebagai sarana pengawasan eksternal dalam perbaikan pelayanan publik. (JD10/ED01).