Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Perda Penyertaan Modal Milik Pemkot Depok Disahkan

JD 02 - berita depok

216
Rabu, 15 Des 2021, 17:36 WIB

Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra saat melakukan penandatanganan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal. (Foto: JD01/Diskominfo)

berita.depok.go.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk, atau menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar, Selasa (30/11). Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad (TM) Yusufsyah Putra, diikuti oleh seluruh anggota dewan dan diikuti Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Sebelum disetujui lewat paripurna, raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ini sudah dibahas oleh Pansus 5 DPRD beberapa waktu lalu.

Menurut Anggota Pansus 5 DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah pembentukan raperda ini berdasarkan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebagai salah satu badan usaha milik daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah menyetujui penambahan modal perseroan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) kepada para pemegang saham.

Selanjutnya, penyertaan modal kepada PT Bank BJB, Tbk, telah diatur dalam tiga Perda. Yaitu, Perda Kota Depok Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Depok kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Perda Kota Depok Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, serta Perda Kota Depok Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kota DepokNomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan KepemilikanModal Saham Pemerintah Kota Depok Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

“Dikarenakan adanya penambahan penyertaan modal maka perlu ditetapkan dengan Perda baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019,” jelasnya.

Kemudian, ujar Lahmudin, terhadap hasil pembahasan Raperda tersebut, sudah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun hasilnya bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, dapat dilaksanakan dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diperkirakan surplus dan penggunaannya ditetapkan dalam perda tentang APBD.

Dikatakan Lahmudin, berdasarkan hasil fasilitasi yang dilakukan, Pansus 5 bersama Pemkot Depok sudah menindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan dan melengkapi persyaratan dalam melakukan penyertaan modal daerah.

“Terima kasih kepada perangkat daerah yang mewakili dalam pembahasan, sehingga raperda ini dapat disetujui menjadi Perda tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk,” pungkasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0