Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendidikan

Perda KTR Direvisi, Rokok Elektrik Akan Dilarang di Depok

JD33 - berita depok

233
Selasa, 17 Sep 2019, 4:01 WIB

 

 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan larangan penggunaan rokok elektrik di Kota Depok.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, pihaknya telah mengajukan revisi Perda KTR ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Depok. Ada beberapa perubahan aturan yang diajukan salah satunya penggunaan rokok elektrik.

“Sudah kami ajukan, baru satu kali pertemuan untuk perubahan Perda terkait aturan larangan penggunaan rokok elektrik,” tuturnya kepada depok.go.id, belum lama ini.

Lebih lanjut, ucap Novarita, nantinya bagi yang menggunakan rokok elektrik harus mematuhi aturan yang berlaku. Tentu dengan merokok di kawasan yang telah ditetapkan.

“Ini kami lakukan karena rokok elektrik juga mengandung nikotin yang dapat mengganggu kesehatan perokok pasif,” tuturnya.

Novarita mengharapkan, revisi Perda yang diajukan dapat disetujui oleh DPRD Depok. Setelah disetujui dan disahkan, nantinya akan disosialisasikan ke masyarakat agar patuh terhadap aturan penggunaan rokok elektrik.

“Semoga aturan larangan penggunaan rokok elektrik dapat segera disahkan. Harapan kami, Depok dapat terbebas dari bahaya asap rokok termasuk dari rokok elektrik itu,” pungkasnya.

 

Penulis : Indri Purnama

Editor : Retno Yulianti

 

Diskominfo

 



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0