berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak demi percepatan pelayanan dokumen kependudukan untuk masyarakat. Salah satunya dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok terkait penetapan pengadilan.
“Alhamdulillah, pada 13 Desember lalu kami melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PN Depok. Ini adalah bentuk kerja sama pelayanan terbaik dari kami dan PN Depok,” katanya kepada berita.depok.go.id, Kamis (29/12/22).
Nuraeni menjelaskan, MoU ini akan memudahkan warga yang tengah menjalani sidang perkara di PN Depok. Nanti hasil putusannya langsung dikirim ke Disdukcapil untuk kemudian dilakukan perubahan pada dokumen kependudukan dari warga tersebut.
“Rencananya pada setiap sidang online. Jadi, warga yang mengajukan penetapan pengadilan dan menjalani sidang di dinas atau di kecamatan. Setelah proses sidang ada hasil penetapan dikirimkan kepada kami secara online," terangnya.
"Lalu kami akan langsung memproses perubahan pada dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang bersangkutan dan langsung diserahkan kepada pemohon,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD02)