Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Percepat Legalitas Tanah Warganya, Lurah Panmas Serahkan 39 Sertifikat PTSL Tahap IV
JD 05 - berita depok

42
Senin, 23 Jun 2025, 16:16 WIB

Lurah Pancoran Mas, Mohammad Soleh bersama penerima manfaat program Sertifikat PTSL, Sabtu (21/06/25). (Foto: dok. Kelurahan Pancoran Mas)

berita.depok.go.id - Komitmen pemerintah untuk mempercepat legalitas hak aset warganya terpenuhi di Kelurahan Pancoran Mas (Panmas). Sebanyak 39 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah diserahkan kepada warga.

Lurah Pancoran Mas (Panmas), Mohammad Soleh menjelaskan, penyerahan sertifikat PTSL kepada penerima manfaat ini merupakan tahapan keempat dari total 152 sertifikat yang difasilitasi sejak 2024.

"Alhamdulillah di tahap keempat ini kami fasilitasi lagi penyerahakan 39 sertifikat yang telah terverifikasi secara yuridis dan fisik," jelasnya kepada berita.depok.go.id, Senin (23/06/25).

Soleh mengatakan, program sertifikat PTSL ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Badan Pertahanan Nasional.

Dalam menerbitkan sertifikat ini, Kantor BPN Kota Depok bersama pemerintah kelurahan telah melakukan serangkaian prosedur. Seperti pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga verifikasi lapangan.

Namun dalam proses verifikasi ada 10 bidang tanah yang tidak terfasilitasi pembuatan sertifikatnya. Hal itu karena terkendala tanah yang diajukan double kepemilikan dan sudah terdaftar bersertifikat.

"Saya pesan kepada warga penerima manfaat tolong dijaga sertifikat rumahnya dengan baik, karena dokumen ini sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan tanah kita" ucap Soleh.

Dirinya mengungkapkan, melalui program ini diharapkan seluruh bidang tanah di Panmas dapat terdata dan memiliki kepastian hukum.

"Tahun ini tidak ada program PTSL di wilayah Kelurahan Panmas," pungkasnya. (JD 05/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0