Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Wajib Berbasis Online

Senin, 7 Oktober 2019, 19:56 WIB
Maju

Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin. (Foto : Diskominfo)

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok meminta semua satuan pendidikan agar menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara online. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Nomor 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi RKAS pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Saat ini semua data terkait penyusunan RKAS wajib berbasis online atau diinput melalui Aplikasi RKAS,” kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Senin (07/10/2019).

Dikatakannya, atas dorongan kebijakan tersebut, Disdik Depok langsung tancap gas dengan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPK) di satuan pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan tersebut sebagai bekal mereka untuk mempersiapkan penyusunan anggaran di tahun 2020.

“Apalagi penyusunan anggaran harus selesai pada bulan ini, sehingga input RKAS online maksimal disampaikan pada Kemendikbud di bulan November,” jelasnya.

Thamrin menambahkan, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah kepala sekolah (kepsek), bendahara, dan operator yang dibagi tiga gelombang. Satu gelombangnya, sambungnya, ada tiga hingga empat kecamatan.

“Bimtek digelar pada 03-05 Oktober 2019 di Hotel Green Peak, Cisarua. Selama tiga hari para peserta mendapatkan materi tentang standar harga yang berlaku dalam pembelian barang di sekolah, penggunaan aplikasi aset dan kebijakan Disdik di tahun 2020,” pungkasnya.

 

Penulis: Pipin Nurullah

Editor: Retno Yulianti

Diskominfo