Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Maju

Penyerapan APBD Depok Tahun 2021 Naik Jadi 88,87 Persen, Begini Upaya yang Terus Didorong Wali Kota

JD 02 - berita depok

4
Senin, 4 Jul 2022, 22:40 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat menyampaikan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Depok. (Foto: JD02)

berita.depok.go.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Jawaban Wali Kota tersebut itu disampaikan saat mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Senin (04/07/22).

Dalam kesempatan tersebut, Mohammad Idris menyampaikan terkait dengan realisasi penyerapan belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar 88,87 persen. Yang mengalami peningkatan dibandingkan dengan penyerapan belanja tahun 2020 sebesar 87,14 persen. 

“Kami menyadari masih banyak kendala penyerapan anggaran belanja pada tahun 2021, sehingga pada masa mendatang kami melakukan upaya-upaya dalam mengatasi masalah-masalah penyerapan anggaran belanja daerah,” tuturnya. 

Dikatakan Mohammad Idris, sejumlah upaya terus dilakukan dalam mengatasi masalah penyerapan anggaran belanja daerah. Di antaranya mendorong perangkat daerah untuk segera melaksanakan pengadaan barang dan jasa pada awal tahun anggaran. Lalu melakukan evaluasi secara rutin terkait penyerapan anggaran setiap bulan sehingga pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal anggaran kas.

“Juga melakukan koordinasi konsultasi dengan pemerintah pusat terhadap setiap perubahan aturan dan melakukan penyesuaian. Terakhir memerintahkan kepala perangkat daerah untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan secara berkelanjutan,” jelas Mohammad Idris. 

Dirinya juga memaparkan tentang realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, walaupun pada tahun 2021 realisasi sudah melebihi target yang ditetapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan terus meningkatkan upaya-upaya optimalisasi penerimaan dari PAD.

Adapun upaya yang dilakukan untuk mengoptimalisasikan penerimaan PAD antara lain, melakukan optimalisasi pelayanan pajak dan pemutakhiran data objek pajak, penggalian potensi PAD. 

Kemudian, ujarnya, upaya peningkatan ketaatan wajib pajak. Lalu, peningkatan koordinasi dan kerja sama secara sinergis dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan perangkat daerah penghasil atau integrasi pelayanan pajak reklame antara Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. 

“Dan upaya peningkatan sistem pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis teknologi informasi,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga memberikan jawaban terkait dengan SILPA 2021 sebesar Rp 585.536.810.398 atau setara dengan 15,94 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 3.676.759.990.653. Besaran tersebut terdiri dari beberapa sumber dana.

Yang pertama, akumulasi over target pendapatan daerah sebesar Rp 176.397.682.855. Kedua, efisiensi belanja dan penyerapan belanja sesuai dengan kebutuhan prioritas sebesar Rp 307.869.187.306.

“Ketiga, berasal dari kegiatan tidak dapat dilaksanakan dan atau gagal lelang serta kewajiban kepada pihak ketiga yang tidak terbayarkan di tahun anggaran 2021 sebesar Rp 101.269.940.236,” ungkapnya.

Selanjutnya, jelas Mohammad Idris, terkait dengan program Kartu Depok Sejahtera atau KDS. Dikatakannya, pada 29 Juni 2022 telah diadakan rapat kerja (raker) antara Komisi D DPRD Depok dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah terkait. Yang menghasilkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Wali Kota.

“Selanjutnya kita berharap program ini (KDS) tetap dapat berjalan. Tentunya dengan kerja sama yang baik dari legislatif, eksekutif, sehingga dampaknya tetap didapatkan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Lebih lanjut, Mohammad Idris menjelaskan, terkait tidak tercapainya pendapatan lain-lain yang sah, berupa dana hibah BOS pendidikan sebesar 95,79 persen. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan pada saat penyusunan anggaran tahun 2021 nilai yang dipakai merupakan data cut off  Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada akhir Agustus 2020.

“Dan sekolah tidak mengajukan pengurangan Dapodik pada saat penyusunan perubahan anggaran 2021. Kondisi ini lah yang mengakibatkan dana salur yang diterima sekolah sesuai dengan jumlah siswa pada tahun anggaran 2021,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0